Konsep Mudharabah Dalam Bank Syariah



KONSEP MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Tafsir Ayat Ahkam

Dosen Pengampu:

Bapak Hilmy Muhammad
Description: LOGO UIN.png

Oleh:

Muhammad Radya Yudantiasa                      15530095
Imroatun Auliya                                              15530050




JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2017
BAB I
Pendahuluan
a.       Latar Belakang
Mudharabah merupakan salah satu sistem dalam perbankan syariah. Seperti diketahui, sistem ini juga diterapkan oleh bank mandiri syariah dalam menjalin kerja sama dengan nasabah.[1] Mudharabah merupakan salah satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqih klasik. Dewasa ini, wacana mengenai mudharabah semakin kompleks seiring dengan perkembangan perbankan syariah. Dalam bank syariah, mudharabah menjadi salah satu bahasan penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif dalam bank syariah. Apa yang kita ketahui sebagai sistem bagi hasil merupakan alternatif dari sistem bunga dalam sistem perbankan.
Prinsip bagi hasil dalam mudharabah mendasarkan pengelolaan usahanya dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing), dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur kepercayaan (amanah), kejujuran dan kesepakatan. Penekanan Islam pada kerjasama sebagai suatu konsep utama dalam kehidupan ekonomi telah menimbulkan keyakinan bahwa pembagian laba dan peran serta adalah alternatif dasar bagi sistem keuangan syariah dan investasi lainnya dalam kerangka Islam. Selain itu, dalam mudharabah terkandung prinsip kehati-hatian (prudential principal) yaitu suatu prinsip yang menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan mudharib, maupun penyerahan modal oleh pihak shahib al-mal harus dilakukan engan sangat hati-hati, dan mengikuti segala ketentuan yang mengikat perjanjian mudharabah tersebut.[2]
Mudharabah saat ini merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan syariah untuk mmobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilita, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah dengan dasar profit and lost sharing principle meruapakan salah satu alternatif yang tepat bagi lembaga keuangan syariah yang menghindari sistem bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sama dengan riba yang diharamkan. Dari latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan menjadi pembahasan adalah bagaimana mudharabah dalam perbankan syariah.
b.      Rumusan masalah
1.      Bagaimana pengertian Mudharabah?
2.      Bagaimana Dasar Hukum Mudharabah dan Prinsip Dasar Mudharabah?
3.      Bagaimana Problem Mudharabah dan Resiko Bank Syariah dalam Akad Mudharabah?
c.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Mudharabah
2.      Untuk mengetahui Dasar Hukum Mudharabah dan Prinsip Dasar Mudharabah
3.      Untuk mengetahui Problem Mudharabah dan Resiko Bank Syariah dalam Akad Mudharabah

























BAB II
Pembahasan
a.       Pengertian Mudharabah (auliya)
b.      Dasar Hukum Mudharabah (auliya)
c.       Prinsip Dasar Mudharabah (auliya)
d.      Penyimpangan/Problem Mudharabah dalam Bank Syariah (asa)
Walaupun mudharabah dikatakan sebagai sesuatu yang ideal untuk perbankan Islam, dan mempunyai banyak keuntungan dan “lebih baik” dibandingkan dengan sistem lainnya, namun ternyata mudharabah dalam kenyataanya masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi sehingga mudharabah kurang berkembang. Adapun faktor yang menyebabkan kelemahan-kelemahan tersebut timbul ialah:
1.      Standar moral
Terdapat anggapan bahwa standar moral yang berkembang di komunitas muslim tidak memberikan kebebasan penggunaan bagi hasil sebagaimana mekanisme investasi. Hal ini berdasarkan argumen yang monitoring bank untuk mengadakan pemantauan lebih intensif terhadap setiap investasi yang diberikan. Yang demikian itu membuat operasioanal perbankan berjalan tidak ekonomis dan tidak efisien.
2.      Berkaitan dengan para pengusaha
Sistem bagi hasil untuk membantu perkembangan usaha lebih banyak melibatkan pengusaha secara langsung dari pada sistem lain pada bank konvensional. Bank syariah memerlukan informasi yang lebih rinci tentang aktifitas bisnis yang dibiayai dan bear kemungkinan pihak bank gurut mempengaruhi setiap pengambilan keputusan bisnis mitrannya.
3.      Dari segi biaya
Pembiayaan peminjaman berdasarkan sistem bagi hasil memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari pihak bank, maka bank syariah kemungkinan bsar meningkatkan kualitas pegawainya dengan cara memperkejakan para teknisi dan ahli manajemen untuk mengevaluasi proyek usaha yang dipinjami untuk mencermati lebih teliti dan lebih jeli dari pada teknis bank konvensional. Sehingga hal ini akan meningkatkan pengeluaran dan selanjutnya akan mempengaruhi pembiayaan.
4.      Kurang menariknya sistem bagi hasil bagi dunia bisnis
Dalam dunia bisnis dan industri, biaya yang dikeluarkan dari dana-dana yang diperoleh berdasarkan sistem bagi hasil tidak diketahui secara jelas dan pasti. Hal ini akan menimbulkan terbongkarnya rahasia keuangan pengusaha oleh pihak bank dan juga investasi bank terhadap urusan manajemen pengusaha.
e.       Resiko Bank Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah
Kegiatan usaha perbankan dapat menimbulkan potensi kerugian. Risiko kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Risiko merupakan suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimulkan kerugian. Bahwa diantara risiko-risiko tersebut, yang dapat timbul dalam pemberian pembiayaan mudharabah adalah:[3]
a.       Risiko kredit/pembiayaan yang meliputi: Nasabah yang gagal dalam mengembalikan modal bank serta memberikan bagi hasil kepada bank yang diakibatkan oleh:
1.      Nasabah mengalami kerugian dalam mengelola usaha/bisnis/proyek tersebut.
2.      Nasabah tidak menggunakan dana sesuai dengan tujuan awal pengajuan
3.      Nasabah tidak mampu mengelola tambahan modal yang diberikan untuk meningkatkan volume usahanya.
4.      Kondisi ekonomi makro.[4]
b.      Risiko Operasional, yakni apabila terjadi pembiayaan yang bermasalah (default) yang dikarenakan oleh hal-hal antara lain: pejabat pengelola account pembiayaan melakukan fraud (penipuan) dan analisa dari pihak intern bank yang kurang akurat.
c.       Risiko hukum/legal adalah yang berkaitan dengan dokumen-dokumen terkait pembiayaan (termasuk jaminan) tidak lengkap, palsu atau kadaluarsa dan tidak diperpanjang. Pengikatan perjanjian pembiayaan yang tidak dilakukan secara sempurna dan analisa yuridis/legal yang lemah terkait pembiayaan tersebut.[5]
Ketentuan dalm pasal 2 Undang-Undang omor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyebutkan bahwa kegiatan usaha perbankan syariah berdasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehatia-hatian diartikan sebagai terjadinya/timbulny risiko yang berpengaruh terhadap lembaga perbankan. Pada pelaksanaan kegiatan usahanya yakni pemberian pembiayaan, bank wajib mnerapkan prinsip kehati-hatian yang berkaitan dengan kewajiban dalam mengendalikan risiko dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berhubungan dengan kesehatan bank.
Selain itu juga memperhatikan batasan pemberian pembiayaan serta kualitas aktiva produktif bank (majamenen risiko), yang kesemuanya adalah dalam rangka chance of a bad outcome yakni kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat mnimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya.[6]
















BAB III
Penutupan
a.       Kesimpulan (auliya)
b.      Penutup (auliya)
c.       Daftar pustaka


[1] Murniati Ruslan, 2013, Sistem Mudharabah dan Aplikasinnya Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Palu, Palu: Jurnal Penelitian Ilmiah, Vol. 1, No. 2: 259-260

[2] Mahmudatus Sa’diyah, 2013, Mudharabah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah, Kudus: Jurnal Equilibrium, Vol. 1, No. 2: 304
[3] Any Nugroho, Hukum Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2015), hlm. 196-197.
[4] Any Nugroho, Hukum Perbankan Syariah, hlm. 197
[5] Any Nugroho, Hukum Perbankan Syariah, hlm. 198.

[6] Any Nugroho, Hukum Perbankan Syariah, hlm. 198.

Komentar

Postingan Populer