Homoseksual Dalam Perspektif Fiqh



BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Homoseksual merupakan bentuk orientasi seksual yang sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi. Generasi yang pernah mempraktekan perbuatan homoseksual yaitu pada masa Nabi Luth. Dalam Islam memang melarang keras adanya homoseksual dengan menghukumi homoseksual sebagai perbuatan yang haram dilakukan. Namun bagaimana ketika homoseksual terjadi di zaman modern seperti sekarang. Karena sekarang sudah banyak negara yang melegalkan adanya homoseksual, baik itu gay ataupun laesbi.
            Dalam realita sekarang, ketika homoseksual tersebut sudah terjadi dan seakan sudah biasa terjadi, sedangkan hukum tidak memberikan tindak pidana yang pasti, khususnya di negara Indonesia. Kemudian bagaimana dengan masyarakat yang masih bersikap diskriminatif terhadap para pelaku homoseksual. Karena homoseksual itu adalah orientasi seksual yang dapat terjadi karena genetik(nature) atau lingkungan (nurture).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Homoseksual?
2.      Apa saja jenis-jenis Homoseksual?
3.      Bagaimana sejarah adanya Homoseksual?
4.      Bagaimana perspektif umum dalam memandang homoseksual?
5.      Bagaimana perspektif Islam dalam memandang homoseksual?
6.      Bagaimana analisis pemakalah dalam kasus homoseksual?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Homoseksual.
2.      Mengetahui jenis-jenis homoseksual.
3.      Mengetahui sejarah homoseksual.
4.      Mengetahui perspektif umum dalam memandang homoseksual.
5.      Mengetahui perspektif Islam dalam memandang  homoseksual.
6.      Mengetahui analisis pemakalah dalam menyikapi kasus homoseksual.
BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Homoseksual
          Kata homoseksual berasal dari dua kata yaitu homo dan seks . Kata homo berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama, sedangkan seks bermakna berhubungan badan .secara sederhananya,homoseksual didefenisikan sebagai atraksi dan aktivitas seksual antar sesama jenis. Laki dengan laki dan perempuan dengan perempuan .[1] Ada juga yang mengatakan bahwa Homoseksual berasal dari bahasa inggris ‘ homosexual’ yang berarti keadaan laki laki yang tertarik dengan sesama jenis. Adapun definisi lesbian adalah sifat perempuan yang senang berhubungan dengan sesema jenis pula.  Dalam bahasa arab homoseksual disebut dengan al liwath sedangkan lesbian disebut dengan al sihaaq. Adapun pelaku al liwaath sering dikenal dengan istilah al luuthi sedangkan pelaku al sihaaq dikenal dengan as saahiq.[2]
          Sedangkan dalam kamus psikologi homoseksual dapat diartikan sebagai daya tarik seksual terhadap individu dari jenis kelamin yang sama, psikoanalisis  menerapkan istilah homoseksual neoruses kepada kelompok cacat, yang dipandang oleh mereka itu berasal dari kecenderungan kecenderungan seksual yang di tekan. Menurut spancer phenomena homo seksualitas di berbagai bangsa dimulai sejak pada masa kaum sodom yang disebut dalam kitab injil dan ada yang melakukan praktik homo pada masa prasejarah, pradaban primitive, Yunani, Yahudi, Kristen, Islam, dan Eropa . [3]
   Homoseksual adalah istilah umum yang sering digunakan dalam dunia ilmiah untuk membedakan antara biseksual dan heteroseksual. Homoseks sering dimaknai dengan hubungan seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya. Dalam istilah medis dinamakan anal seks. Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin diantara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzoh. Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.
Dalam perkembangannya pun homoseksual diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama pria, maupun sesama wanita. Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antar pria, sedangkan hubungan seks sesama wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 72:
”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"[4]
Dan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:
 ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[5]
            Dalam realita yang ada sekarang homoseksualitas merupakan rasa tertarik dan mencintai pada kelamin sejenis. Untuk kaum pria sering juga dikenal kaum ”gay” sedangkan wanita disebut “lesbian”. Banyak yang menyatakan jumlah gay lebih banyak 3-4 kali di banding kaum lesbian. Dalam mengekpresikan dirinya, dikenal 3 macam bentuk :1)aktif, bertindak sebagai pria yang agresif, 2)pasif, bertingkah laku dan berperan pasif-feminin sebagai wanita dan 3)berganti peran, kadang memerankan fungsi wanita, kadang-kadang menjadi pria. Kaum gay biasanya melakukan senggama biasanya dengan jalan memanipulasi alat kelamin pasangannya dengan memasukkan penis dalam mulut (oral erotisme) dengan menggunakan bibir (fellatio), lidah (cunnilingus) untuk menggelitik.
            Cara lainnya adalah dengan melakukan senggama melalui dubur (anal erotisme) secara bergantian, atau dikenal dengan istilah sodomi. Itu sebabnya banyak kalangan mereka yang menyukai anak laki-laki disebut pederasty,(cinta pada anak laki-laki). Metode lainnya dengan memanipulasi penis disela-sela paha (interformal coitus). Banyak yang berpendapat, penjara dan asrama-asrama putra, atau tempat para pemuda terpisah dengan wanita menjadi tempat subur memunculkan manusia gay. Untuk negara barat, karena pendewaan nafsu dan seksualisasi pada semua lapangan kehidupan, ditambah oleh prinsip seks bebas, pernyataan diatas merupakan suatu kenyataan. Akan tetapi, untuk kalangan muslim atau negara yang seksualisasinya tidak separah barat, pernyataan itu memerlukan kajian ulang. Jangan jadikan alasan menghindari kemunculan homoseks dengan menempuh  pembaruan jenis kelamin agar tumbuh perkembangan remaja yang lebih sehat. Tetapi bukan berarti homoseks tidak bisa merambah tempat-tempat seperti pesantren,di satu majalah pernah memuat satu konsultasi seseorang yang pernah diajak homoseks ketika dipondokan.

B.     Jenis-Jenis Homoseksual
Colman ,butcher dan carson menggolongkan homoseksual kedalam beberapa jenis :
1.      Homoseksual tulen
          Jenis ini memenuhi gambaran stereotipik popular tentang laki laki dan keperempuan-pere puanan,atau sebaliknya perempuan yang kelelaki- lakian .sering termasuk juga kaum transvestit atau “TV”,yakni oran orang yang suka mengenakan pakaian dan berperilaku lawan jenis nya.
2.      Homoseksual malu-malu
          Yakni kaum lelaki  yang suka mendatangi  WC- WC umum atau tempat- tempat  mandi uap terdorong oleh hasrat homo seksual namun tidak mampu dan tidak berani menjalin hubungan personal yang cukup dengan intim dengan orang lain untuk mempraktekkan homoseksual
3.      Homoseksual tersembunyi
          Kelompok ini  biasanya  berasal dari kelas menengah dan memiliki status sosial yang mereka rasa perlu dilindungi dengan cara menyembunyikan  homoseksual mereka. Homo seksual mereka biasanya diketahui oleh sahabat –sahabat kerib ,dan kekasih mereka, atau orang lain tertentu yang jumlah nya sangat sedikit dan sangat terbatas.
4.      Homoseksual situasional /fakultatif
          Terdapat aneka jenis situasi yang mendorong orang mempraktekkan homoseksual tanpa disertai komitmen yang mendalam ,misalnya penjara,pesantren,dan medan perang .akibatnya biasanyamereka kembali mempraktekkan heteroseksualitas sesudah keluar dari situasi tersebut.
5.      Biseksual
          Yakni orang-orang  yang mempraktekkan baik homoseksualitas maupun heteroseksualitas secara sekaligus.
6.      Homoseksual mapan
           Sebagian besar kaum homoseksual menerima homoseksualitas mereka, memenuhi anek peran kemayarakatan secarabertanggung jawab, dan mengikatkan diri dengan komunitas homosesual stempat. Secara keseluruhan, kaum homoseksual tidak menunjukkan gejala gangguan kepribadian yang lebih dibandingkan dengan kaum heteroseksual. Suatu studi yang mendalam juga gagal menunjukkan perbedaan segnifikan dalam hal kemaslahatan psikologis antara kaum homoseksual dan kaum lelaki pada umumnya. Banyak kaum homoseksual menjalin hubungan intim yang stabil dengan seorang pasangan  .khususnya dikalangan lesbian. Ada kecenderungan bahwa kaum lesbian lebih mengutamakan kualitas hubungan mereka, bukan pada aspek-aspek seksualnya, sedangkan  kaum gay cenderung mengutamakan aspek aspek seksual dalam hubungan mereka.  [6]

C.     Sejarah Perkembangan Homoseksual
Perilaku homoseks telah di lakukan atau di pratekkan oleh manusia sejak lama, dan tercatat dalam al-quran dan bible. Dalam injil juga di jelaskan hukuman bagi para pelaku homoseksual. Sedangkan dalam Al-qur’an perilaku homoseks diabadikan dalm kisah nabi luth AS. Dijelaskan bahwa Nabi Luth AS diutus oleh Allah swt untuk memperbaiki akhlaq serta moral kaumnya yang berdiam di nigeri sadum, amurah, adma’, sababim dan bala’. Di tepi laut mati, Nabi Luth memilih tempat yang paling besar diantara tempat tersebut yaitu sadum. Negeri sadum mengalami kehancuran moral, kaum laki-laki lebih bersyahwat kepada sesama jenis yan lebih muda dan tidak bersyahwat kepada kaum wanita.
Ketika Nabi Luth melihat kerusakan moral serta kelakuan buruk yang tidak bermoral, Nabi Luth segera menegur dan memperingatkan kepada kaumnya agara meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Ia menyerukan kepada kaumnya untuk menyalurkan naluri syahwat sesuai dengan fitrah, yakni dengan melalui pernikahan antara kaum laki-laki dengan kaum wanita. Ajakan Nabi Luth ini mereka jawab dengan mengusirnya dari masyarkat mereka. Sementara mereka terus menerus melakukan perbuatan keji tersebut dan tidak menghiraukan oleh apa yang telah diperintahkan oleh Nabi Luth AS.
Usaha nabi luth untuk mengajak kaumnya meninggalkan perbuatan keji tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena kaumnya yang sudah sangat ingkar tehadap ajaran agama. Perbuatan kaum Nabi Luth telah melampaui batas kemanusiaan, yang hanya bersyahwat kepada sesama laki-laki dan tidak tertarik kepada kaum wanita sebagaimana yang telah ditawrkan oleh Nabi Luth AS.Kejahatan kaum Nabi Luth Asyang bertentangan dengan fitrah dan syari’at mendapat hukuman dari Allah dengan memutarbalikan negeri mereka, sehingga penduduk negeri sadum termasuk istri Nabi Lth AS terbenam dengan terbaliknya negeri sadum tersebut. Yang tidak terkena azab tersebut hanyalah Nabi Luth AS beserta para pengikutnaya yang saleh, taat kepada Allah serta menjauhkan diri mereka dari perbuatan keji tersebut.
Jika homoseks dilihat dari sejarah masyarakat Yunani Kuno, dimana peradabannya dikenal sebagai akar dari peradaban barat hingga masa kini pun mereka cinta homoseks dianggap ideal dan dilembagakan. Para perajurit laki-laki pada waktu itu diizinkan memiliki seorang sahabat laki-laki yang lebih muda, yang dicintainya dan merupakan kawan setianya dalam berlatih. Mitolgi Yunani penuh dengan kisah hubungan prcintaan sesama jenis, seperti anatara Zeus dan Genymede, Herakles dan Lolaus, serta Apollo dan Hyakintus.
Akan tetapi bagi wanita, pelembagaan homoseksualitas seperti itu tidak tersedia, antara lain disebabkan karena wanita Yunani Kuno sangat terbatas ruang geraknya diluar rumah. Walaupun demikian, dalam sejarah mengenai penyair wanita Sappho (abad ke 6 SM). Nama pulau inilah yang kemudian pada zaman ini digunakan untuk menyebut homoseksualitas wanita. Orang Yunani kala itu sendiri menyebut homoseksualitas pada wanita tribade (dari kata tribeim :’menggosok’).[7]
Berbeda dengan Yunani, kerajaan Romawi dikenal dengan moralitas yang mengharamkan homosksualitas dan bahkan mengatur pengharaman itu melalui berbagai undang-undang. Ini tidak berarti bahwa tidak ada kehidupan homoseks di Roma. Diketahui bahwa ada Maharaja (kaisar) Roma yang menyukai perbuatan homoseksual salah satunya yaitu Yulius kaisar, pernah bercinta dengan raja Nikomedes dari Bytinia. Namun homoseks di Roma sudah sedemikian negatif dalam pandangan masyarakat sehingga seringkali digunakan untuk merusak para tokoh yang ingin dijatuhkan, atau sebaliknya.
Lain halnya di negeri Cina, sejumlah sumber dari dinasti Ming memberi pengetiang tentang percintaan ala homoseksual disegala lapisan masyarakat dan di seluruh daerah. Di sebuah provinsi bernama Fujian dan Guandongada semacam perkawinan anatar laki-laki dan dalam upacara itu lelaki yang lebih tua berbicara kepada lelaki yang lebih muda. Lelaki yang lebih muda diajak tinggal di rumah lelaki yang lebih tua (suami) dan di berlakukan seperti seorang menantu.[8]
          Pada tahun 1976, di tubuh umat Nasrani di Amerika muncul kelompok-kelompok gay yang berusaha mendapat legitimasi agama. Sebuah organisasi gay Katolik Internasional yang bernama Dignity, telah memiliki cabang di 22 negara di bagian AS. Di negara barat lainnya muncul organisasi serupa seperti Acceptance di Australia, Quest di Inggris, dan Veritas di Swedia. Fakta yang paling fenomenal terjadi pada November 2003, yaitu pengangkatan seorang Uskup gereja anglikan di New Hampshire bernama Gene Robinson yang notabene seorang Homoseksual.
          Konstruksi sosial yang menempatkan kaum homoseksual sebagai epidemi telah lama mengendap di alam bawah sadar masyarakat. Tak heran bila kebesaran dan sumbangan kaum homoseksual bagi kemajuan peradaban tak kunjung mengubah stigma yang buruk yang sudah dilekatkan pada kaum homoseksual. Diantara 200 negara didunia ini homoseksual dianggap ilegal di 70 negara didunia. Yang dimaksud di sini biasannya adalah homoseksual maskulin. Secara kasar bisa dikatakan bahawa situasinnya yang paling buruk berada di Afrika, dan yang terbaik ada di Eropa. Sebanyak 144 Negara tidak memberi dukungan apapun terhadap kaum gay dan lesbian, sedangkan di 53 Negara yang mana perilaku homoseksual dianggap ilegal ternyata kultur yang dominan adalah Islam atau bekas negara-negara Komunis ataupun bekas kolonial Inggris di 56 Negara terdapat gerakan kaum gay dan lesbian, sedangkan diantarannya mayoritas populasi mendukung legalitas bagi kaum gay dan lesbian.

D.    Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Secara Umum
          Dalam KUHP pasal 292, disebutkan bahwa homoseksual adalah tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan. Homoseksual mengandung suatu pengertian suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang berkelamin sama. Dengan demikan, homoseksual berarti suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan antara laki-laki dengan laki-laki serta perempuan dengan perempuan.[9]
Landasan Hukum
          Dalam KUHP pasal 292 telah disebutkan mengenai kasus homoseksual, yang berbunyi:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang disangkangnya atau harus diketahui hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”
          Jika dua orang belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukumi melalui pasal ini, oleh karena yang di ancam itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa.
Homoseksual, faktor Biologis (nature) atau Lingkungan(nurture)?
          Homoseksual ditinjau dari perspektif psikologis adalah orientasi seksua yang dikembangkan seorang dan merupakan interaksi kompleks dari aspek biologis)anatomis dengan nilai budaya dan agama yang berlaku serta dianut seseorang.[10] Para pelaku homoseksual tidak selalu dapat diterima secara sosial, termasuk dalam lingkungan keluarga sendiri. Ditambah bahwa orientasi homoseksual dianggap bertentangan dengan ajaran-ajaran dan nilai agama. Sehingga yang bersangkutan dapat mengalami berbagai sanksi sosial seperti, dilecehkan, dinilai berdosa, dan dikenakan sanksi-sanksi lain. Secara psikologis yang bersangkutan dapat mengembangkan rasa rendah diri, kurang percaya diri, dan mengembangkan sifat cenderung myembunyikan orientasi homoseksualnya.[11]
          Tetapi kini ada lingkungan budaya yang menerima perilaku homoseksual sebagai suatu orientasi seksual yang normal, misalnya asosiasi psikiatri Amerika secara formal mencoret homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. Namun, orientasi homoseksualitas masih menimbulkan berbagai sikap pro dan kontra di sebagian besar lingkungan budaya. [12] Di negara tertentu, seorang homoseksual mendapat perlakuan diskriminasi dalam mengisi jabatan atau pekerjaan tertentu, khususnya dalam lembaga pemerintahan. Sementara itu jika yang homoseksual tersebut adalah perempuan (lesbian), maka akan mengalami diskriminasi ganda. Diskriminasi karena dia seorang perempuan dan karena dia lesbian.[13]
          Psikologi yang mengikuti orientasi tradisional berbeda dengan terapis yang berorientasi pada psikologi wanita. Menurut psikolog yang berorientasi tradisional  menganggap seorang homoseksual sebagai penderita patologi. Sedangkan psikologi wanita, berpandangan bahwa sebagai klien, seorang homoseksual akan dibantu  mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk mengatasi stress yang dialaminya karena tuntutan cultural. Juga dibantu untuk dapat mengembangkan identitas diri positif.
          Dari perspektif psikologi, dengan demikian  tidak ada jawaban yang gamblang tentang apakah homoseksualitas itu pengaruh biologis (nature) atau lingkungan (nurture). Mungkin yang lebih perlu diperhatikan bukan etimologi homoseksualitas, tetapi agar mereka yang tergolong homoseksual tidak mengalami diskriminasi diberbagai bidang kehiduoan bersama.
Perspektif hukum Indonesia terhadap Gay dan Lesbi
          Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan homoseksual pribadi dan yang tidak bersifat komersial antara orang dewasa. Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, bersama dengan hidup bersama, perzinahan dan praktek sihir, gagal diberlakukan pada tahun 2003 dan tidak ada rencana berikutnya untuk memperkenalkan kembali undang-undang tersebut. Pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia memberi provinsi Aceh hak untuk menerapkan hukum syariah Islam yang dapat mengkriminalisasi homoseksualitas, meskipun hanya ditujukan untuk warga Muslim.
          Pasangan sesama jenis Indonesia dan rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tersedia bagi pasangan lawan jenis menikah. Pentingnya harmoni sosial di Indonesia mengarah pada lebih diutamakannya kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa hak asasi manusia bersama dengan hak-hak homoseksual sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia telah terus menjadi lebih terlihat dan aktif secara politik.
          Hukum Indonesia tidak mengkriminalisasi homoseksualitas, jika dilakukan secara pribadi, non-komersial, dan di antara orang dewasa. Namun, hukum Indonesia tidak mengakui pernikahan gay, serikat sipil atau manfaat kemitraan domestik. Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Hanya pasangan menikah yang terdiri dari suami dan istri yang boleh melakukan mengadopsi. Hari ini, tidak ada hukum ada untuk melindungi warga negara Indonesia dari diskriminasi atau pelecehan atas dasar orientasi seksual atau identitas gender mereka.
          Namun belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku homoseksual, pada 3 Maret 2015 lalu.

E.     Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Islam
          Dalam hukum islam homoseks sesama pria disebut liwat, kata yang akarnya sama dengan kata luth. Sedangkan untuk homoseks sesama wanita disebut dengan musahaqah atau al-sihaq. Menurut hukum fiqh homoseksual termasuk dosa besar karna bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Oleh karena itu islam hanya mombolehkan perkawinan laki-laki dengan perempuan. Tidak dibenarkan perkawinan sejenis, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Jadi, banci mutakhannits dan mutarajjil bila ingin menikah harus menikah dengan lawan jenis.
          Diantara potensi yang diberikan Allah kepada manusia dalam penciptaannya aadlah potensu seksual, kekuatan untuk melakukan hubungan seksual, termasuk nafsu seks. Al Qur’an menyebut nafsu seks.
Landasan Hukum Homoseksual
          Larangan terhadap perilaku seks sesama jenis terdapat dalam beberapa ayat al-qur’an
وَلُوْطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتًوْنَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتًمْ تُبْصِرُوْنَ ( 54) أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ (55) فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قَالُوْا أَخْرِجُوْا ءَالَ لُوْطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُوْنَ (56) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِيْنَ (57) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطُرٌ الْمُنْذَرِيْنَ (58) النمل : 54-58
Artinya:
54.  Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia Berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah[1101] itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?”
55.  Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)
56.  Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; Karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih[1102]”.
57.  Maka kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
58.  Dan kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), Maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (An Naml: 54-58).[14]
Seperti yang sudah dijelaskan sub bab sebelumnya bahwa dalam sejarah kaum Luthlah yang paling besar melakukan skandal itu. Sehingga Allah perlu menimpakan siksa kepada mereka dengan hujan batu yang memusnahkan. Karena perbuatan mereka inilah Allah lalu menurunkan azab  kepada mereka.[15] Dalam al-qur’an tidak disebutkan secara eksplisit relasi seksual sejenis sesama laki-laki namun kata yang sering digunakan untuk merujuk relasi seksual adalah al-fahisyah. Sebenarnya yang menarik dari sejarah turunnya wahyu adalah perubahan tingkat hukuman terhadap homoseksualitas. Kalau perintah pada nabi terdahulu adalah bunuhlah sedangkan perintah yang turun dianalogikan dengan zina kecuali dengan argument yang mendukung sementara dalam literatur maupun sunnah tidak ditemukan. Dengan demikian hukumnya dikembalikan pada asal sebagaimana hukum-hukum dan persaksian lainnya.
Sanksi Bagi Pelaku Homoseksual
Pelaku liwat (sodomi, seks anal sesama lelaki) bisa dijatuhi hukuman (had) berupa dera dengan dicambuk dan hukuman mati. Sedang pelaku sihaq bisa dijatuhi hukuman dera, hukuman seperti ini terdapat dalam kitab yang dikarang oleh As-Shan’ani. Allah menyebut seksual sebagai perbuatan keji seperti zina dalam firmanNya:
اَناتون الفَاحِشَىةً مَا سَبَقَكُم بِهَا مِن اَحَدٍ مِن العَالَمِيْنَ
Ulama berpendapat jika dilihat dari aspek istilah makna zina merupakan perbuatan keji maka homoseks pun dianggap keji oleh al-qur’an. Sedangkan dari aspek makna, zina secara maknawi mempunyai maksud tertentu, yaitu masuknya kemaluan melalui cara-cara terlarang untuk tujuan kenikmatan, dan ,memancarnya cairan. Semua itu terjadi dalam homoseks. Kedua kemaluan dianggap farji yang harus ditutupi menurut syara’, termasuk aurat didalam dan diluar shalat haram memandangnya.
Dalam hadits Nabi juga telah disebutkan tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.
( 1138 ) – وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ , وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ , إلَّا أَنَّ فِيهِ اخْتِلَافًا .
.–الجزء :4 (سبل السلام) الصفحة :25[16]
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homoseks) dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu); dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu._ (HR Ahmad dan Empat (imam), dan para periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di dalamnya).
Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada permasalahan. Pertama, mengenai orang yang mengerjakan (homoseks) pekerjaan kaum Luth, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah perbuatan dosa besar. Tentang hukumnya ada beberapa pendapat: Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dan jama’ah dari kaum salaf dan khalaf, demikian pula Imam Syafi’i. Yang kedua, pelaku homoseks dan yang dihomo itu dibunuh semua baik keduanya itu muhshon (sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau ghoiru muhshon (belum pernah nikah) karena hadits tersebut. Itu menurut pendapat pendukung dan qaul qadim As-Syafi’i.
          Ada dalil-dalil lain dari hadits Nabi yang menerangkan tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.
a.       Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
b.      Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
c.        Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]
          Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.
Dampak negatif tersebut di antaranya.
a. Benci terhadap wanita
          Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
b. Efek Terhadap Syaraf
          Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya. 
c. Efek terhadap otak
d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
f. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
          Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
g. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya.
          Karena organ-organ    tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.
h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
          Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
I. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
j. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
k. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan sek
l. Kencing nanah
m. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks.
F.      Analisis Pemakalah
          Dari uraian yang telah dijabarkan diatas kami menganalisis beberapa hal yang bisa menjadi tolak ukur tentang permasalah homoseksual, diantaranya yaitu seberapa besarkah rasa ketertarikan antara pasangan homoseksual itu sendiri dan seberapa jauh rasa ketergantungan antar pasangan tersebut.
          Homoseksualitas adalah rasa ketergantungan dan ketertarikan romantis atau seksual antara sesama jenis atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksual mengacu kepada pola berkelanjutan  atau pengalaman seksual, kasih sayang, atau juga ketertarikan yang romantis terutama kepada pada jenis kelamin yang sama.
          Analisis ini akan sedikit melibatkan kepada seorang gay yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang. Dia berkaata bahwa rasa homoseksualitasnya tidak hanya terlibat sebatas fisik saja tetapi, dia juga kadang merasa emosional dengan pasangan gay nya. Seperti merasa sedih, cemas, ataupun galau ketika sedang memilik masalah dengan pasangan gay nya.
          Ini membuktikan bahwa, rasa homoseksualitas juga bisa berkembang tergantung dengan situasi dan kondisi yang ada. Berubah dari hanya ingin melampiaskan hawa nafsu nya menjadi rasa saling membutuhkan layaknya pasangan manusia normal yang lainnnya.
          Yang selanjutnya kami memberi analisis bahwa homoseksual itu bukanlah sebuah penyakit kejiwaan dan juga bukan dari efek psikologi yang negatif. yang santer dibicarakan orang. Karena menurut kami homoseksual adalah salah satu dari tiga kategori orientasi seksual bersama dengan, biseksual dan heteroseksual.
















BAB III
PENUTUP
B.     Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan dalam bab sebelumnya, pemakalah dapat mengambil kesimpulan.
1.      Homoseksual merupakan orientasi seksual yang dilakukan oleh sesama pria dan sesama wanita. Sesama pria biasanya disebut dengan gay, sedangkan sesama wanita disebut dengan lesbian.
2.      Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang.
3.      Hukuman bagi pelaku homoseksual dalam Islam, ada ikhtilaf diantara kalangan fuqaha dengan berdasarkan dalil hadits yang shahih kedudukannya. Namun Jumhur Ulama berpendapat bahwa pelaku homoseksual dikenai had yaitu di bunuh.
4.      Sedangkan menurut hukum di Indonesia sendiri masih belum ada ketetapan hukum yang jelas dalam menghukumi para pelaku homoseksual, meskipun di beberapa negara sudah melegalkan adanya homoseksualitas.
5.      Namun setidaknya sekarang, jika ada pelaku homoseksual diantara kita, jangan ada diskriminalisasi. Karena bisa saja ia melakukan homoseks karena faktor kelainan dalam genetic. Pelaku homoseksual sebaiknya diarahkan pada pekerjaan yang dapat membantu mereka menghadapi stress karena tuntutan kultural dan untuk mengembangakan pribadi yang positif dalam dirinya.




DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shan’ani, Muhammad ibn Isma’il Al Amiir Al Yamin. 2007.  Subulus Salam Syarah   Bulughul Maram. dilihat pada Shahih Abu Dawud (4462),  buku ini diterjemahkan oleh            Ali Nur Medan, dkk . Darul Hadits.
Bukhori, M. 1994. Islam & Adab Seksualitas. Jakarta: Bumi Aksara.
Dahlan, Zaini. 1999.  Qur’an dan Terjemah Artinya. Yogyakarta: UII Press.
Gunawan, Wawan. 2003. Perilaku Homoseks dalam Pandangan Hukum Islam. Musawa.
Oetomo, Dede. 2001. Memberi Suara pada Yang Bisa. Yogyakarta: Galang Press.
Rahman, Shinta Nuriyah A.2002.  Islam dan Konstruksi Seksualitas.  Yogyakarta: Pustaka Pelajar    Offset.
Spancer, Colin. 2011. Sejarah Homoseksual: Dari Zaman Kuno Hingga Sekarang. Yogyakarta:         Kreasi Wacana.
Supratiknya, A. 1995. Mengenang Perilaku Abnormal. Yogyakarta: Kanisius.
Toogat.2003.  Hukum Pidana Materiil Tingkatan Atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum        dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan/

             

           


[1] Wawan Gunawan, “Perilaku Homoseks dalam Pandangan Hukum Islam”,  Musawa, vol.2 : 1, (Maret 2003), hlm. 17.
[2] Al mu’jam al wasith 883, 445
[3] Colin Spancer, Sejarah Homoseksual:Dari Zaman Kuno Hingga Sekarang, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2011).

[4] Zaini Dahlan, “Qur’an Karim dan Terjemah Artinya”, (Yogyakarta: UII Press, 1999), hlm. 484.
[5] Ibid, hlm. 721.
[6] A. Supratiknya, Mengenang Perilaku Abnormal , (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm. 94-95.
[7] Dede Oetomo, Memberi Suara Pada Yang Bisa, (Yogyakarta: Galang Press, 2001), hlm. 24.
[8] Colin Spancer, Ibid, hlm. 165.
[9] Toogat, Hukum Pidana Materiil Tingkatan Atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm 140
[10] Sinta Nuriyah A. Rahman, Islam dan Konstruksi Seksualitas,  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2002), hlm.66.
[11] Ibid, hlm.67.
[12] ibid, hlm. 68.
[13] Ibid, hlm. 70.
[14] Zaini Dahlan, Ibid, hlm.667.
[15] M. Bukhori, “ Islam & Adab Seksualitas”, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), hlm. 105.
[16] Muhammad bin Ismail  Al Amir Ash-Shan’ani, “Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Juz 4”dilihat pada Shahih Abu Dawud (4462),  buku ini diterjemahkan oleh Ali Nur Medan, dkk, hlm.343

Komentar

Postingan Populer