Homoseksual Dalam Perspektif Fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Homoseksual merupakan bentuk
orientasi seksual yang sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi. Generasi yang
pernah mempraktekan perbuatan homoseksual yaitu pada masa Nabi Luth. Dalam
Islam memang melarang keras adanya homoseksual dengan menghukumi homoseksual
sebagai perbuatan yang haram dilakukan. Namun bagaimana ketika homoseksual
terjadi di zaman modern seperti sekarang. Karena sekarang sudah banyak negara
yang melegalkan adanya homoseksual, baik itu gay ataupun laesbi.
Dalam realita sekarang, ketika
homoseksual tersebut sudah terjadi dan seakan sudah biasa terjadi, sedangkan
hukum tidak memberikan tindak pidana yang pasti, khususnya di negara Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan masyarakat yang masih bersikap diskriminatif terhadap
para pelaku homoseksual. Karena homoseksual itu adalah orientasi seksual yang
dapat terjadi karena genetik(nature) atau lingkungan (nurture).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Homoseksual?
2.
Apa
saja jenis-jenis Homoseksual?
3.
Bagaimana
sejarah adanya Homoseksual?
4.
Bagaimana
perspektif umum dalam memandang homoseksual?
5.
Bagaimana
perspektif Islam dalam memandang homoseksual?
6.
Bagaimana
analisis pemakalah dalam kasus homoseksual?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
Pengertian Homoseksual.
2.
Mengetahui
jenis-jenis homoseksual.
3.
Mengetahui
sejarah homoseksual.
4.
Mengetahui
perspektif umum dalam memandang homoseksual.
5.
Mengetahui
perspektif Islam dalam memandang
homoseksual.
6.
Mengetahui
analisis pemakalah dalam menyikapi kasus homoseksual.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Homoseksual
Kata homoseksual berasal dari dua kata
yaitu homo dan seks . Kata homo berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama,
sedangkan seks bermakna berhubungan badan .secara sederhananya,homoseksual
didefenisikan sebagai atraksi dan aktivitas seksual antar sesama jenis. Laki
dengan laki dan perempuan dengan perempuan .[1]
Ada juga yang mengatakan bahwa Homoseksual berasal
dari bahasa inggris ‘ homosexual’ yang berarti keadaan laki laki yang
tertarik dengan sesama jenis. Adapun definisi lesbian adalah sifat perempuan
yang senang berhubungan dengan sesema jenis pula. Dalam bahasa arab homoseksual disebut dengan al
liwath sedangkan lesbian disebut dengan al sihaaq. Adapun pelaku al
liwaath sering dikenal dengan istilah al luuthi sedangkan pelaku al
sihaaq dikenal dengan as saahiq.[2]
Sedangkan dalam kamus psikologi homoseksual dapat diartikan sebagai daya
tarik seksual terhadap individu dari jenis kelamin yang sama, psikoanalisis menerapkan istilah homoseksual neoruses
kepada kelompok cacat, yang dipandang oleh mereka itu berasal dari
kecenderungan kecenderungan seksual yang di tekan. Menurut spancer phenomena
homo seksualitas di berbagai bangsa dimulai sejak pada masa kaum sodom yang
disebut dalam kitab injil dan ada yang melakukan praktik homo pada masa
prasejarah, pradaban primitive, Yunani, Yahudi, Kristen, Islam, dan Eropa . [3]
Homoseksual adalah
istilah umum yang sering digunakan dalam dunia ilmiah untuk membedakan antara
biseksual dan heteroseksual. Homoseks sering dimaknai dengan hubungan seks
antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur
atau anus sejenisnya. Dalam istilah medis dinamakan anal seks. Cara lain
dapat juga dengan memasukkan alat kelamin diantara dua pangkal paha sejenisnya
yang disebut mufakhadzoh. Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu
kesimpulan, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan
nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang
perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.
Dalam perkembangannya pun homoseksual diartikan sebagai hubungan seksual
antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama pria, maupun sesama
wanita. Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antar
pria, sedangkan hubungan seks sesama wanita disebut lesbian. Homoseksual
merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma
susila dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari
pria dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk
mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih
sayang, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 72:
”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"[4]
Dan firman Allah dalam
Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir”.[5]
Dalam realita yang ada sekarang
homoseksualitas merupakan rasa tertarik dan mencintai pada kelamin sejenis. Untuk
kaum pria sering juga dikenal kaum ”gay” sedangkan wanita disebut “lesbian”.
Banyak yang menyatakan jumlah gay lebih banyak 3-4 kali di banding kaum
lesbian. Dalam mengekpresikan dirinya, dikenal 3 macam bentuk :1)aktif,
bertindak sebagai pria yang agresif, 2)pasif, bertingkah laku dan berperan
pasif-feminin sebagai wanita dan 3)berganti peran, kadang memerankan fungsi
wanita, kadang-kadang menjadi pria. Kaum gay biasanya melakukan senggama
biasanya dengan jalan memanipulasi alat kelamin pasangannya dengan memasukkan
penis dalam mulut (oral erotisme) dengan menggunakan bibir (fellatio),
lidah (cunnilingus) untuk menggelitik.
Cara lainnya adalah dengan melakukan
senggama melalui dubur (anal erotisme) secara bergantian, atau dikenal
dengan istilah sodomi. Itu sebabnya banyak kalangan mereka yang menyukai anak
laki-laki disebut pederasty,(cinta pada anak laki-laki). Metode lainnya
dengan memanipulasi penis disela-sela paha (interformal coitus). Banyak
yang berpendapat, penjara dan asrama-asrama putra, atau tempat para pemuda
terpisah dengan wanita menjadi tempat subur memunculkan manusia gay.
Untuk negara barat, karena pendewaan nafsu dan seksualisasi pada semua lapangan
kehidupan, ditambah oleh prinsip seks bebas, pernyataan diatas merupakan suatu
kenyataan. Akan tetapi, untuk kalangan muslim atau negara yang seksualisasinya
tidak separah barat, pernyataan itu memerlukan kajian ulang. Jangan jadikan
alasan menghindari kemunculan homoseks dengan menempuh pembaruan jenis kelamin agar tumbuh
perkembangan remaja yang lebih sehat. Tetapi bukan berarti homoseks tidak bisa
merambah tempat-tempat seperti pesantren,di satu majalah pernah memuat satu
konsultasi seseorang yang pernah diajak homoseks ketika dipondokan.
B.
Jenis-Jenis
Homoseksual
Colman ,butcher
dan carson menggolongkan homoseksual kedalam beberapa jenis :
1.
Homoseksual
tulen
Jenis ini memenuhi
gambaran stereotipik popular tentang laki laki dan keperempuan-pere puanan,atau
sebaliknya perempuan yang kelelaki- lakian .sering termasuk juga kaum
transvestit atau “TV”,yakni oran orang yang suka mengenakan pakaian dan
berperilaku lawan jenis nya.
2.
Homoseksual
malu-malu
Yakni kaum
lelaki yang suka mendatangi WC- WC umum atau tempat- tempat mandi uap terdorong oleh hasrat homo seksual
namun tidak mampu dan tidak berani menjalin hubungan personal yang cukup dengan
intim dengan orang lain untuk mempraktekkan homoseksual
3.
Homoseksual
tersembunyi
Kelompok ini biasanya
berasal dari kelas menengah dan memiliki status sosial yang mereka rasa
perlu dilindungi dengan cara menyembunyikan
homoseksual mereka. Homo seksual mereka biasanya diketahui oleh sahabat
–sahabat kerib ,dan kekasih mereka, atau orang lain tertentu yang jumlah nya
sangat sedikit dan sangat terbatas.
4.
Homoseksual
situasional /fakultatif
Terdapat aneka jenis
situasi yang mendorong orang mempraktekkan homoseksual tanpa disertai komitmen
yang mendalam ,misalnya penjara,pesantren,dan medan perang .akibatnya
biasanyamereka kembali mempraktekkan heteroseksualitas sesudah keluar dari
situasi tersebut.
5.
Biseksual
Yakni
orang-orang yang mempraktekkan baik
homoseksualitas maupun heteroseksualitas secara sekaligus.
6.
Homoseksual
mapan
Sebagian besar kaum homoseksual menerima
homoseksualitas mereka, memenuhi anek peran kemayarakatan secarabertanggung
jawab, dan mengikatkan diri dengan komunitas homosesual stempat. Secara
keseluruhan, kaum homoseksual tidak menunjukkan gejala gangguan kepribadian
yang lebih dibandingkan dengan kaum heteroseksual. Suatu studi yang mendalam
juga gagal menunjukkan perbedaan segnifikan dalam hal kemaslahatan psikologis
antara kaum homoseksual dan kaum lelaki pada umumnya. Banyak kaum homoseksual
menjalin hubungan intim yang stabil dengan seorang pasangan .khususnya dikalangan lesbian. Ada
kecenderungan bahwa kaum lesbian lebih mengutamakan kualitas hubungan mereka, bukan
pada aspek-aspek seksualnya, sedangkan
kaum gay cenderung mengutamakan aspek aspek seksual dalam hubungan
mereka. [6]
C.
Sejarah
Perkembangan Homoseksual
Perilaku
homoseks telah di lakukan atau di pratekkan oleh manusia sejak lama, dan
tercatat dalam al-quran dan bible. Dalam injil juga di jelaskan hukuman bagi
para pelaku homoseksual. Sedangkan dalam Al-qur’an perilaku homoseks diabadikan
dalm kisah nabi luth AS. Dijelaskan bahwa Nabi Luth AS diutus oleh Allah swt
untuk memperbaiki akhlaq serta moral kaumnya yang berdiam di nigeri sadum,
amurah, adma’, sababim dan bala’. Di tepi laut mati, Nabi Luth memilih tempat
yang paling besar diantara tempat tersebut yaitu sadum. Negeri sadum mengalami
kehancuran moral, kaum laki-laki lebih bersyahwat kepada sesama jenis yan lebih
muda dan tidak bersyahwat kepada kaum wanita.
Ketika
Nabi Luth melihat kerusakan moral serta kelakuan buruk yang tidak bermoral,
Nabi Luth segera menegur dan memperingatkan kepada kaumnya agara meninggalkan
kebiasaan buruk tersebut. Ia menyerukan kepada kaumnya untuk menyalurkan naluri
syahwat sesuai dengan fitrah, yakni dengan melalui pernikahan antara kaum
laki-laki dengan kaum wanita. Ajakan Nabi Luth ini mereka jawab dengan
mengusirnya dari masyarkat mereka. Sementara mereka terus menerus melakukan
perbuatan keji tersebut dan tidak menghiraukan oleh apa yang telah
diperintahkan oleh Nabi Luth AS.
Usaha
nabi luth untuk mengajak kaumnya meninggalkan perbuatan keji tersebut tidak
membuahkan hasil yang maksimal, karena kaumnya yang sudah sangat ingkar tehadap
ajaran agama. Perbuatan kaum Nabi Luth telah melampaui batas kemanusiaan, yang
hanya bersyahwat kepada sesama laki-laki dan tidak tertarik kepada kaum wanita
sebagaimana yang telah ditawrkan oleh Nabi Luth AS.Kejahatan kaum Nabi Luth
Asyang bertentangan dengan fitrah dan syari’at mendapat hukuman dari Allah
dengan memutarbalikan negeri mereka, sehingga penduduk negeri sadum termasuk
istri Nabi Lth AS terbenam dengan terbaliknya negeri sadum tersebut. Yang tidak
terkena azab tersebut hanyalah Nabi Luth AS beserta para pengikutnaya yang
saleh, taat kepada Allah serta menjauhkan diri mereka dari perbuatan keji
tersebut.
Jika
homoseks dilihat dari sejarah masyarakat Yunani Kuno, dimana peradabannya
dikenal sebagai akar dari peradaban barat hingga masa kini pun mereka cinta
homoseks dianggap ideal dan dilembagakan. Para perajurit laki-laki pada waktu
itu diizinkan memiliki seorang sahabat laki-laki yang lebih muda, yang
dicintainya dan merupakan kawan setianya dalam berlatih. Mitolgi Yunani penuh
dengan kisah hubungan prcintaan sesama jenis, seperti anatara Zeus dan Genymede,
Herakles dan Lolaus, serta Apollo dan Hyakintus.
Akan
tetapi bagi wanita, pelembagaan homoseksualitas seperti itu tidak tersedia,
antara lain disebabkan karena wanita Yunani Kuno sangat terbatas ruang geraknya
diluar rumah. Walaupun demikian, dalam sejarah mengenai penyair wanita Sappho
(abad ke 6 SM). Nama pulau inilah yang kemudian pada zaman ini digunakan untuk
menyebut homoseksualitas wanita. Orang Yunani kala itu sendiri menyebut homoseksualitas
pada wanita tribade (dari kata tribeim :’menggosok’).[7]
Berbeda
dengan Yunani, kerajaan Romawi dikenal dengan moralitas yang mengharamkan
homosksualitas dan bahkan mengatur pengharaman itu melalui berbagai
undang-undang. Ini tidak berarti bahwa tidak ada kehidupan homoseks di Roma.
Diketahui bahwa ada Maharaja (kaisar) Roma yang menyukai perbuatan homoseksual
salah satunya yaitu Yulius kaisar, pernah bercinta dengan raja Nikomedes dari Bytinia.
Namun homoseks di Roma sudah sedemikian negatif dalam pandangan masyarakat
sehingga seringkali digunakan untuk merusak para tokoh yang ingin dijatuhkan,
atau sebaliknya.
Lain
halnya di negeri Cina, sejumlah sumber dari dinasti Ming memberi pengetiang
tentang percintaan ala homoseksual disegala lapisan masyarakat dan di seluruh
daerah. Di sebuah provinsi bernama Fujian dan Guandongada semacam perkawinan
anatar laki-laki dan dalam upacara itu lelaki yang lebih tua berbicara kepada
lelaki yang lebih muda. Lelaki yang lebih muda diajak tinggal di rumah lelaki
yang lebih tua (suami) dan di berlakukan seperti seorang menantu.[8]
Pada tahun 1976, di tubuh umat Nasrani
di Amerika muncul kelompok-kelompok gay yang berusaha mendapat legitimasi
agama. Sebuah organisasi gay Katolik Internasional yang bernama Dignity, telah
memiliki cabang di 22 negara di bagian AS. Di negara barat lainnya muncul
organisasi serupa seperti Acceptance di Australia, Quest di Inggris, dan
Veritas di Swedia. Fakta yang paling fenomenal terjadi pada November 2003,
yaitu pengangkatan seorang Uskup gereja anglikan di New Hampshire bernama Gene
Robinson yang notabene seorang Homoseksual.
Konstruksi sosial yang menempatkan
kaum homoseksual sebagai epidemi telah lama mengendap di alam bawah sadar
masyarakat. Tak heran bila kebesaran dan sumbangan kaum homoseksual bagi
kemajuan peradaban tak kunjung mengubah stigma yang buruk yang sudah dilekatkan
pada kaum homoseksual. Diantara 200 negara didunia ini homoseksual dianggap
ilegal di 70 negara didunia. Yang dimaksud di sini biasannya adalah homoseksual
maskulin. Secara kasar bisa dikatakan bahawa situasinnya yang paling buruk
berada di Afrika, dan yang terbaik ada di Eropa. Sebanyak 144 Negara tidak
memberi dukungan apapun terhadap kaum gay dan lesbian, sedangkan di 53 Negara
yang mana perilaku homoseksual dianggap ilegal ternyata kultur yang dominan
adalah Islam atau bekas negara-negara Komunis ataupun bekas kolonial Inggris di
56 Negara terdapat gerakan kaum gay dan lesbian, sedangkan diantarannya
mayoritas populasi mendukung legalitas bagi kaum gay dan lesbian.
D.
Homoseksual
Dalam Perspektif Hukum Secara Umum
Dalam KUHP pasal 292, disebutkan bahwa
homoseksual adalah tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan. Homoseksual
mengandung suatu pengertian suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan antara
dua orang yang berkelamin sama. Dengan demikan, homoseksual berarti suatu
perbuatan yang melanggar kesusilaan antara laki-laki dengan laki-laki serta perempuan
dengan perempuan.[9]
Landasan Hukum
Dalam KUHP pasal 292 telah disebutkan
mengenai kasus homoseksual, yang berbunyi:
“Orang dewasa
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis
kelamin yang sama, sedang disangkangnya atau harus diketahui hal belum dewasa
itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”
Jika dua orang belum dewasa atau dua
orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukumi
melalui pasal ini, oleh karena yang di ancam itu perbuatan cabul dari orang
dewasa terhadap orang yang belum dewasa.
Homoseksual,
faktor Biologis (nature) atau Lingkungan(nurture)?
Homoseksual
ditinjau dari perspektif psikologis adalah orientasi seksua yang dikembangkan
seorang dan merupakan interaksi kompleks dari aspek biologis)anatomis dengan
nilai budaya dan agama yang berlaku serta dianut seseorang.[10]
Para pelaku homoseksual tidak selalu dapat diterima secara sosial, termasuk
dalam lingkungan keluarga sendiri. Ditambah bahwa orientasi homoseksual dianggap
bertentangan dengan ajaran-ajaran dan nilai agama. Sehingga yang bersangkutan
dapat mengalami berbagai sanksi sosial seperti, dilecehkan, dinilai berdosa,
dan dikenakan sanksi-sanksi lain. Secara psikologis yang bersangkutan dapat
mengembangkan rasa rendah diri, kurang percaya diri, dan mengembangkan sifat
cenderung myembunyikan orientasi homoseksualnya.[11]
Tetapi kini ada lingkungan budaya yang
menerima perilaku homoseksual sebagai suatu orientasi seksual yang normal,
misalnya asosiasi psikiatri Amerika secara formal mencoret homoseksualitas dari
daftar gangguan jiwa. Namun, orientasi homoseksualitas masih menimbulkan
berbagai sikap pro dan kontra di sebagian besar lingkungan budaya. [12]
Di negara tertentu, seorang homoseksual mendapat perlakuan diskriminasi dalam
mengisi jabatan atau pekerjaan tertentu, khususnya dalam lembaga pemerintahan.
Sementara itu jika yang homoseksual tersebut adalah perempuan (lesbian), maka
akan mengalami diskriminasi ganda. Diskriminasi karena dia seorang perempuan
dan karena dia lesbian.[13]
Psikologi yang mengikuti orientasi
tradisional berbeda dengan terapis yang berorientasi pada psikologi wanita.
Menurut psikolog yang berorientasi tradisional
menganggap seorang homoseksual sebagai penderita patologi. Sedangkan
psikologi wanita, berpandangan bahwa sebagai klien, seorang homoseksual akan
dibantu mengembangkan
keterampilan-keterampilan untuk mengatasi stress yang dialaminya karena
tuntutan cultural. Juga dibantu untuk dapat mengembangkan identitas diri
positif.
Dari perspektif psikologi, dengan
demikian tidak ada jawaban yang gamblang
tentang apakah homoseksualitas itu pengaruh biologis (nature) atau
lingkungan (nurture). Mungkin yang lebih perlu diperhatikan bukan
etimologi homoseksualitas, tetapi agar mereka yang tergolong homoseksual tidak
mengalami diskriminasi diberbagai bidang kehiduoan bersama.
Perspektif
hukum Indonesia terhadap Gay dan Lesbi
Hukum
pidana nasional tidak melarang hubungan homoseksual pribadi dan yang tidak
bersifat komersial antara orang dewasa. Sebuah RUU nasional untuk
mengkriminalisasi homoseksualitas, bersama dengan hidup bersama, perzinahan dan
praktek sihir, gagal diberlakukan pada tahun 2003 dan tidak ada rencana
berikutnya untuk memperkenalkan kembali undang-undang tersebut. Pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia
memberi provinsi Aceh hak untuk menerapkan hukum syariah Islam yang
dapat mengkriminalisasi homoseksualitas, meskipun hanya ditujukan untuk warga
Muslim.
Pasangan
sesama jenis Indonesia dan rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama
jenis tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tersedia
bagi pasangan lawan jenis menikah. Pentingnya harmoni sosial di Indonesia
mengarah pada lebih diutamakannya kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa
hak asasi manusia bersama dengan hak-hak homoseksual sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia
telah terus menjadi lebih terlihat dan aktif secara politik.
Hukum
Indonesia tidak mengkriminalisasi homoseksualitas, jika dilakukan secara
pribadi, non-komersial, dan di antara orang dewasa. Namun, hukum Indonesia
tidak mengakui pernikahan gay, serikat sipil atau manfaat kemitraan domestik. Pasangan
sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Hanya
pasangan menikah yang terdiri dari suami dan istri yang boleh melakukan
mengadopsi. Hari ini, tidak ada hukum ada untuk melindungi warga
negara Indonesia dari diskriminasi atau pelecehan atas dasar orientasi seksual atau identitas gender mereka.
Namun belum lama ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai
hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku
homoseksual, pada 3 Maret 2015 lalu.
E.
Homoseksual
Dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum islam homoseks sesama pria
disebut liwat, kata yang akarnya sama dengan kata luth. Sedangkan untuk homoseks
sesama wanita disebut dengan musahaqah atau al-sihaq. Menurut hukum fiqh
homoseksual termasuk dosa besar karna bertentangan dengan norma agama, norma
susila, dan bertentangan dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Oleh karena itu
islam hanya mombolehkan perkawinan laki-laki dengan perempuan. Tidak dibenarkan
perkawinan sejenis, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.
Jadi, banci mutakhannits dan mutarajjil bila ingin menikah harus menikah dengan
lawan jenis.
Diantara potensi yang diberikan Allah
kepada manusia dalam penciptaannya aadlah potensu seksual, kekuatan untuk
melakukan hubungan seksual, termasuk nafsu seks. Al Qur’an menyebut nafsu seks.
Landasan Hukum
Homoseksual
Larangan terhadap perilaku seks sesama
jenis terdapat dalam beberapa ayat al-qur’an
وَلُوْطًا
إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتًوْنَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتًمْ تُبْصِرُوْنَ ( 54)
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ
أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ (55) فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ
قَالُوْا أَخْرِجُوْا ءَالَ لُوْطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ
يَتَطَهَّرُوْنَ (56) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ
قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِيْنَ (57) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ
مَطُرٌ الْمُنْذَرِيْنَ (58) النمل : 54-58
Artinya:
54.
Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia Berkata
kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah[1101] itu sedang
kamu memperlihatkan(nya)?”
55.
Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk
(memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum
yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)
56.
Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan
mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; Karena
Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih[1102]”.
57.
Maka kami selamatkan dia beserta keluarganya,
kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan).
58.
Dan kami turunkan hujan atas mereka (hujan
batu), Maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi
peringatan itu. (An Naml: 54-58).[14]
Seperti
yang sudah dijelaskan sub bab sebelumnya bahwa dalam sejarah kaum Luthlah yang
paling besar melakukan skandal itu. Sehingga Allah perlu menimpakan siksa
kepada mereka dengan hujan batu yang memusnahkan. Karena perbuatan mereka
inilah Allah lalu menurunkan azab kepada
mereka.[15]
Dalam al-qur’an tidak disebutkan secara eksplisit relasi seksual sejenis sesama
laki-laki namun kata yang sering digunakan untuk merujuk relasi seksual adalah
al-fahisyah. Sebenarnya yang menarik dari sejarah turunnya wahyu adalah
perubahan tingkat hukuman terhadap homoseksualitas. Kalau perintah pada nabi
terdahulu adalah bunuhlah sedangkan perintah yang turun dianalogikan dengan
zina kecuali dengan argument yang mendukung sementara dalam literatur maupun
sunnah tidak ditemukan. Dengan demikian hukumnya dikembalikan pada asal
sebagaimana hukum-hukum dan persaksian lainnya.
Sanksi Bagi
Pelaku Homoseksual
Pelaku
liwat (sodomi, seks anal sesama lelaki) bisa dijatuhi hukuman (had) berupa dera
dengan dicambuk dan hukuman mati. Sedang pelaku sihaq bisa dijatuhi hukuman
dera, hukuman seperti ini terdapat dalam kitab yang dikarang oleh As-Shan’ani.
Allah menyebut seksual sebagai perbuatan keji seperti zina dalam firmanNya:
اَناتون
الفَاحِشَىةً مَا سَبَقَكُم بِهَا مِن اَحَدٍ مِن العَالَمِيْنَ
Ulama
berpendapat jika dilihat dari aspek istilah makna zina merupakan perbuatan keji
maka homoseks pun dianggap keji oleh al-qur’an. Sedangkan dari aspek makna,
zina secara maknawi mempunyai maksud tertentu, yaitu masuknya kemaluan melalui
cara-cara terlarang untuk tujuan kenikmatan, dan ,memancarnya cairan. Semua itu
terjadi dalam homoseks. Kedua kemaluan dianggap farji yang harus ditutupi
menurut syara’, termasuk aurat didalam dan diluar shalat haram memandangnya.
Dalam
hadits Nabi juga telah disebutkan tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.
( 1138 ) – وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ , وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى
بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَالْأَرْبَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ , إلَّا أَنَّ فِيهِ اخْتِلَافًا .
.–الجزء :4 (سبل السلام) الصفحة :25[16]
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya
Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan
perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka
bunuhlah yang berbuat (homoseks) dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks
itu); dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia
dan bunuhlah binatang itu._ (HR Ahmad dan Empat (imam), dan para
periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di dalamnya).
Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan,
dalam hadis itu ada permasalahan. Pertama, mengenai orang yang mengerjakan
(homoseks) pekerjaan kaum Luth, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah perbuatan
dosa besar. Tentang hukumnya ada beberapa pendapat: Pertama, bahwa
ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena
sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Ini adalah pendapat
Hadawiyah dan jama’ah dari kaum salaf dan khalaf, demikian pula Imam Syafi’i.
Yang kedua, pelaku homoseks dan yang dihomo itu dibunuh semua
baik keduanya itu muhshon (sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau ghoiru
muhshon (belum pernah nikah) karena hadits tersebut. Itu menurut pendapat
pendukung dan qaul qadim As-Syafi’i.
Ada
dalil-dalil lain dari hadits Nabi yang menerangkan tentang hukuman bagi pelaku
homoseksual.
a. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa
yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua
pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad :
2727]
b. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
c. Dari Ibnu
Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
“Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]
“Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]
Islam sangat
keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya
yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.
Dampak negatif tersebut di antaranya.
a. Benci terhadap wanita
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
Dampak negatif tersebut di antaranya.
a. Benci terhadap wanita
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
b. Efek Terhadap Syaraf
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
c. Efek terhadap otak
d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
f. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita dapatkan
mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara
yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
g. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya.
g. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya.
Karena
organ-organ tubuhnya telah rusak, maka
didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan
mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.
h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
I. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
j. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
k. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan sek
l. Kencing nanah
m. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks.
h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
I. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
j. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
k. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan sek
l. Kencing nanah
m. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks.
F.
Analisis Pemakalah
Dari uraian yang telah dijabarkan diatas kami menganalisis beberapa
hal yang bisa menjadi tolak ukur tentang permasalah homoseksual, diantaranya
yaitu seberapa besarkah rasa ketertarikan antara pasangan homoseksual itu
sendiri dan seberapa jauh rasa ketergantungan antar pasangan tersebut.
Homoseksualitas adalah rasa
ketergantungan dan ketertarikan romantis atau seksual antara sesama jenis atau
gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksual mengacu kepada pola
berkelanjutan atau pengalaman seksual,
kasih sayang, atau juga ketertarikan yang romantis terutama kepada pada jenis
kelamin yang sama.
Analisis ini akan sedikit melibatkan
kepada seorang gay yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu
perguruan tinggi di Malang. Dia berkaata bahwa rasa homoseksualitasnya tidak
hanya terlibat sebatas fisik saja tetapi, dia juga kadang merasa emosional
dengan pasangan gay nya. Seperti merasa sedih, cemas, ataupun galau ketika
sedang memilik masalah dengan pasangan gay nya.
Ini membuktikan bahwa, rasa
homoseksualitas juga bisa berkembang tergantung dengan situasi dan kondisi yang
ada. Berubah dari hanya ingin melampiaskan hawa nafsu nya menjadi rasa saling
membutuhkan layaknya pasangan manusia normal yang lainnnya.
Yang selanjutnya kami memberi analisis
bahwa homoseksual itu bukanlah sebuah penyakit kejiwaan dan juga bukan dari
efek psikologi yang negatif. yang santer dibicarakan orang. Karena menurut kami
homoseksual adalah salah satu dari tiga kategori orientasi seksual bersama
dengan, biseksual dan heteroseksual.
BAB III
PENUTUP
B.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan dalam bab sebelumnya,
pemakalah dapat mengambil kesimpulan.
1.
Homoseksual
merupakan orientasi seksual yang dilakukan oleh sesama pria dan sesama wanita.
Sesama pria biasanya disebut dengan gay, sedangkan sesama wanita disebut dengan
lesbian.
2.
Homoseksual merupakan
dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila
dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria
dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan
keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang.
3.
Hukuman bagi pelaku
homoseksual dalam Islam, ada ikhtilaf diantara kalangan fuqaha dengan
berdasarkan dalil hadits yang shahih kedudukannya. Namun Jumhur Ulama
berpendapat bahwa pelaku homoseksual dikenai had yaitu di bunuh.
4.
Sedangkan menurut hukum
di Indonesia sendiri masih belum ada ketetapan hukum yang jelas dalam
menghukumi para pelaku homoseksual, meskipun di beberapa negara sudah
melegalkan adanya homoseksualitas.
5.
Namun setidaknya
sekarang, jika ada pelaku homoseksual diantara kita, jangan ada diskriminalisasi.
Karena bisa saja ia melakukan homoseks karena faktor kelainan dalam genetic.
Pelaku homoseksual sebaiknya diarahkan pada pekerjaan yang dapat membantu
mereka menghadapi stress karena tuntutan kultural dan untuk mengembangakan
pribadi yang positif dalam dirinya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shan’ani, Muhammad
ibn Isma’il Al Amiir Al Yamin. 2007.
Subulus Salam Syarah Bulughul
Maram. dilihat
pada Shahih Abu Dawud (4462), buku ini
diterjemahkan oleh Ali Nur
Medan, dkk . Darul Hadits.
Bukhori, M. 1994.
Islam & Adab Seksualitas. Jakarta: Bumi Aksara.
Dahlan, Zaini. 1999. Qur’an
dan Terjemah Artinya. Yogyakarta: UII Press.
Gunawan, Wawan. 2003. Perilaku Homoseks dalam Pandangan Hukum
Islam. Musawa.
Oetomo, Dede. 2001. Memberi Suara pada Yang Bisa. Yogyakarta:
Galang Press.
Rahman, Shinta Nuriyah A.2002. Islam dan Konstruksi Seksualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Spancer, Colin. 2011. Sejarah Homoseksual: Dari Zaman Kuno Hingga
Sekarang. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
Supratiknya, A. 1995. Mengenang Perilaku Abnormal. Yogyakarta:
Kanisius.
Toogat.2003. Hukum Pidana
Materiil Tingkatan Atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Djambatan/
[1]
Wawan Gunawan, “Perilaku Homoseks dalam Pandangan Hukum Islam”, Musawa, vol.2 : 1, (Maret 2003), hlm. 17.
[2]
Al mu’jam al wasith 883, 445
[3]
Colin Spancer, Sejarah Homoseksual:Dari Zaman Kuno Hingga Sekarang, (Yogyakarta:
Kreasi Wacana, 2011).
[4]
Zaini Dahlan, “Qur’an Karim dan Terjemah Artinya”, (Yogyakarta: UII
Press, 1999), hlm. 484.
[5] Ibid,
hlm. 721.
[6]
A. Supratiknya,
Mengenang Perilaku Abnormal , (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm. 94-95.
[7]
Dede
Oetomo, Memberi Suara Pada Yang Bisa, (Yogyakarta: Galang Press, 2001),
hlm. 24.
[8]
Colin Spancer, Ibid, hlm. 165.
[9]
Toogat,
Hukum Pidana Materiil Tingkatan Atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm 140
[10]
Sinta Nuriyah A. Rahman, Islam dan Konstruksi Seksualitas, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2002),
hlm.66.
[11] Ibid,
hlm.67.
[12] ibid,
hlm. 68.
[13] Ibid,
hlm. 70.
[14]
Zaini
Dahlan, Ibid, hlm.667.
[15] M.
Bukhori, “ Islam & Adab Seksualitas”, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994),
hlm. 105.
[16]
Muhammad bin Ismail Al Amir
Ash-Shan’ani, “Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Juz 4”dilihat pada
Shahih Abu Dawud (4462), buku ini
diterjemahkan oleh Ali Nur Medan, dkk, hlm.343
Komentar
Posting Komentar